Narkoba dan Dampak Buruknya

Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba) merupakan extra ocdinary crime (kejahatan luar biasa). Saat ini di Indonesia ada 3 kejahatan besar yang membutuhkan perhatian intensif, di antaranya adalah Penyalahgunaan Naroba, Korupsi dan Terorisme. Penyalahgunaan narkoba memang menjadi sesuatu yang menakutkan jika kalau tidak segera ditangani, karena dampak yang dimunculkan adalah sangat mengerikan.

Akibat penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan atau memunculkan kejahatan baru, seperti mencuri, merampok dan berbagai tindak kekerasan maupun seks bebas. Pada dasarnya, sifat umum dari narkoba ada tiga, yaitu Depresan, Stimulan dan Halusinogen. Depresan adalah bersifat menekan sistem syaraf hingga pengguna narkoba jenis ini bisa tidak sadarkan diri, bahkan detak jantung semakin melemah. Sifat yang kedua adalah Stimulan, yaitu bersifat memberikan rangsangan pada sistem syaraf sehingga memunculkan kebugaran yang berlebih dan memiliki kecenderungan untuk selalu segar dan fit pada saat menggunakan narkoba, misalnya penggunaan jenis shabu.

Yang ketiga adalah Halusinogen. Sifat dari narkoba ini adalah bersifat memunculkan angan-angan yang dipaksakan seolah-olah sesuai dengan kenyataan walaupun hal itu tidak mungkin terjadi, contohnya penggunaan ekstasi. Dari ketiga sifat tersebut yang menjadi sasaran utama adalah sistem syaraf yang tentu akan merubah tingkat pemikiran maupun kesadaran seseorang. Dan yang lebih fatal lagi adalah mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh, mulai jantung, paru, hati dan ginjal. Jadi pada dasarnya yang diserang adalah fisik maupun psikologis seorang pengguna.

Dalam proses medis, pelaksana kegiatan kedokteran akan selalu menggunakan jenis narkotika maupun psikotropika akan tetapi dalam dosis maupun takaran tertentu misalnya dalam proses anestesi maupun pengobatan yang akan selalu membutuhkan jenis narkoba. Taraf pengkonsumsian narkoba mengalami beberapa fase, diantaranya pengguna coba-coba, pengguna tetap dan pengguna kecanduan.

Pengguna tetap maupun pengguna kecanduan akan selalu melewati fase coba-coba, dengan mencoba walaupun sedikit lama kelamaan akan terjadi peningkatan dosis, hal inilah yang bisa berakibat fatal jika kalau terjadi. Seorang pecandu narkoba, dalam kesehariannya akan mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan pada waktu belum menggunakan narkoba. mulai dari sifat dalam pergaulan, cara berpakaian hingga pergaulan, seorang pecandu hanya bergaul dengan sesama pecandu dan memiliki sifat tertutup.

Ada beberapa hal yang harus diwaspadai dalam setiap modus operandi peredaran narkoba. pertama para pengedar akan memberikan tawaran secara gratis terhadap obyek sasarannya, dan lama-kelamaan akan dijadikan pelanggan tetap dengan target memperoleh keuntungan. Tindak pidana narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam Undang-undang tersebut diatur secara rinci berkaitan sangsi pidana maupun proses hukum dari para pelaku. Hal ini merupakan wujud penyempurnaan dari Undang-udang tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang no 35 bukti keseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkoba. Tindak pidana narkoba merupakan Lect Specialist atau pengkhususan jika dibanding dengan tindak pidana lainnya.

Dalam Undang-undang tersebut sangsi terberat adalah hukuman mati dengan berbagai pertimbangan tertentu. Yang menjadi harapan besar adalah memberlakukan aturan perundangan dengan sebenarnya untuk mampu menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia tercinta. Dalam pasal 54 Undang-undang no 35 tahun 2009 dijelaskan bagi para pecandu/penguna wajib menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, tentunya dengan memperhatikan berbagai prasyarat yang ada. Selain upaya penegakan hukum dan rehabilitasi, diperlukan partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat untuk turut mendukung upaya penangulangan narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 104 Undang-undang no 35 tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijamin keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi untuk masalah tindak pidana narkotika. Sebuah harapan besar termaksud dalam amanat Undang-undang ini dalam menghambat peredaran gelap narkoba di bumi tercinta.

Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba, adalah meupakan tanggung jawab bagi kita semua. Untuk mewujudkan targed yang sudah dicanangkan, yakni menuju Indonesia bebas Narkoba tahun 2015. Dibutuhkan peran bebagai pihak termasuk dalam hal ini masyarakat, untuk mampu berperan sentral dalam kaitan tindak pidana narkotika. Disisi lain sistem penegakan hukum harus berjalan secara fair dan penerapan aturan perundangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita sebagai generasi bangsa sudah selayaknya untuk berfikir secara sistematis dan memiliki fisi kedepan yang lebih baik, agar dapat mewujudkan sesuatu yang positif bagi bangsa dan negara tercinta.

Sumber : “Majalah NIAT Edisi II/2013 Penulis : Anwar Nuris”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: